MATA VIVO– Efisiensi pelayanan pendidikan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Warga dari berbagai kabupaten/kota harus melakukan perjalanan jauh ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung hanya untuk mengurus perbaikan ijazah atau penggantian ijazah SMA/SMK yang hilang. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah sistem layanan pendidikan di Lampung sudah cukup responsif dan berpihak pada masyarakat?
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa pengurusan ijazah tetap harus dilakukan di kantor provinsi untuk memastikan keamanan hukum dan keabsahan dokumen. “Ya, karena harus ada tanda tangan kepala dinas pada formulirnya. Kalau enggak hati-hati, bisa berurusan hukum,” jelas Thomas pada Kamis, 6 November 2025. Ia menambahkan bahwa prosedur ini bukan karena Disdikbud tidak memiliki kantor cabang, tetapi lebih pada kepastian legalitas ijazah yang menjadi tanggung jawab institusi.
Disdikbud Lampung telah menyediakan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kompleks perkantoran mereka di Bandar Lampung. Layanan ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi pendidikan, mulai dari penerbitan dokumen hingga layanan konsultasi pendidikan. Selain itu, setiap kabupaten/kota memiliki Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) yang bertugas memfasilitasi masyarakat di wilayah masing-masing. Namun, kenyataannya, masih banyak warga yang harus melakukan perjalanan jauh, bahkan menginap di Bandar Lampung, hanya untuk menyelesaikan urusan ijazah mereka.
Salah satu contohnya adalah Riko, warga Kabupaten Tanggamus, yang datang ke Bandar Lampung untuk mengurus ijazah yang hilang demi melamar pekerjaan paruh waktu di Pemda. “Saya dari Tanggamus. Mau ngurus ijazah yang hilang untuk daftar kerja paruh waktu di Pemda Tanggamus. Semua kan kalau yang SMA harus ke Dinas Provinsi,” ujarnya. Selain Riko, seorang pria berusia sekitar 50 tahun juga harus menempuh perjalanan serupa untuk memperbaiki kesalahan nama pada ijazahnya.
Proses panjang ini semakin menyulitkan warga ketika berkas yang dibawa masih terdapat kekurangan atau kesalahan. “Waduh, kepala sekolahnya mau jalan ke Lampung Timur lagi,” keluh salah satu warga, yang terpaksa harus kembali di lain hari untuk menyelesaikan urusannya. Padahal, Tanggamus berada di bawah tanggung jawab Rodi Hayani Samsun sebagai Kacabdin Wilayah II, dengan kantor di Jl. Jenderal Sudirman, Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
Thomas Americo menegaskan, meski Kacabdin tersedia di tiap wilayah, pengurusan ijazah tetap harus melalui Disdikbud provinsi untuk menjamin keabsahan dokumen. “Kita sekarang punya PTSP, pelayanannya cepat. Tapi untuk ijazah, tetap harus ke kantor provinsi karena harus ada tanda tangan kadis,” jelasnya. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan risiko hukum yang serius bagi masyarakat maupun institusi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi publik: apakah pelayanan pendidikan di Lampung sudah cukup efisien? Apakah keberadaan Kacabdin benar-benar mampu mengurangi beban warga yang harus menempuh perjalanan panjang untuk urusan administratif sederhana? Fakta bahwa warga harus menginap dan kembali ke provinsi menunjukkan bahwa masih ada celah besar dalam sistem pelayanan publik pendidikan di Lampung.
Selain efisiensi, masalah ini juga menyinggung keadilan akses. Warga dari kabupaten yang jauh harus mengeluarkan biaya transportasi, akomodasi, dan waktu untuk mengurus ijazah yang seharusnya bisa lebih mudah diakses. Praktik ini bisa menjadi bahan evaluasi serius bagi Disdikbud Lampung agar memperluas jangkauan layanan digital atau sistem jemput berkas untuk meminimalkan hambatan bagi masyarakat.***










