MATA VIVO— Skandal pendidikan di Bandar Lampung kembali mencuat dengan terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan oleh SMA swasta Siger. Sekolah ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar sejumlah regulasi, memicu keprihatinan publik serta perhatian aparat penegak hukum. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Lampung, setelah berbulan-bulan kasusnya belum menemukan kejelasan hukum.
Abdullah Sani, seorang penggiat kebijakan publik, menjadi pihak yang pertama kali melaporkan dugaan penyelenggaraan pendidikan ilegal tersebut. Menurutnya, SMA Siger yang dikelola oleh Yayasan Pakarsa Bunda menggunakan aliran dana dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, namun tidak memiliki legalitas resmi yang sah. “Telah kami laporkan pengaduan ke Polda Lampung melalui Dirkrimsus, dan penanganannya berada di Unit 3 Subdit 4 Tipidter,” ujar Abdullah melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu, 5 November 2025.
Abdullah mengaku telah mengantongi bukti kuat dari lembaga kredibel yang menunjukkan bahwa legalitas perizinan SMA Siger belum pernah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Ia menekankan bahwa kegiatan sekolah ini berpotensi membahayakan masa depan siswa, karena pendidikan yang dijalankan tidak diakui secara resmi.
“Saya sudah memiliki dokumen yang cukup kuat yang menyatakan bahwa sekolah Siger menyelenggarakan pendidikan tanpa izin resmi dan hal ini bisa berakibat buruk bagi anak-anak yang belajar di sana,” ungkapnya.
Meski memiliki bukti kuat, Abdullah memilih tidak mempublikasikan seluruh dokumen tersebut untuk menjaga keamanan dan keabsahan laporan jika di kemudian hari muncul kejanggalan atau penyimpangan tambahan dalam kasus ini. Ia hanya menyerahkan bukti tambahan berupa profil yayasan dan dokumen pendukung kepada Unit 3 Tipidter Polda Lampung pada Rabu, 5 November 2025.
“Pada hari Rabu, 5 November 2025, kami sebagai pelapor telah menyerahkan bukti tambahan berupa Profil Yayasan Siger Pakarsa Bunda sebagai Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan SMA Siger 2 Bandar Lampung, beserta dokumen pendukung lainnya,” kata Abdullah.
Hingga saat ini, Unit Tipidter masih menunggu Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dari Polda Lampung untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Proses ini menjadi langkah penting untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan memastikan pihak terkait bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Kasus SMA Siger memicu sorotan luas dari masyarakat dan penggiat pendidikan, karena berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan perlindungan hak-hak siswa di Bandar Lampung. Beberapa pihak menekankan pentingnya Disdikbud melakukan mitigasi terhadap penyimpangan pendidikan, termasuk memastikan seluruh sekolah berizin resmi agar anak-anak tidak menjadi korban praktik pendidikan ilegal.
Dengan perhatian aparat penegak hukum dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan kasus SMA Siger dapat ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjadi pelajaran bagi penyelenggara pendidikan lainnya agar mematuhi regulasi yang berlaku.***










