• Tentang Kami
Sunday, March 29, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Polemik SMA Siger 2 Bandar Lampung: Diduga Tidak Berizin, Masa Depan Siswa Terancam

Polemik SMA Siger 2 Bandar Lampung: Diduga Tidak Berizin, Masa Depan Siswa Terancam

Melda by Melda
November 5, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO– Polemik terkait SMA Siger 2 Bandar Lampung semakin memanas. Sekolah yang sudah aktif menyelenggarakan pendidikan jenjang menengah atas ini diduga beroperasi tanpa izin pendirian yang sah, menimbulkan kekhawatiran soal legalitas, keselamatan, dan masa depan peserta didik. Dugaan ini memicu sorotan publik, penggiat kebijakan pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran kasus yang kini menjadi perhatian nasional.

SMA Siger 2 Bandar Lampung dikabarkan beroperasi di tanah dan gedung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, tepatnya di SMPN 44 Bandar Lampung di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim. Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan formal wajib memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah sebelum menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar. Pasal 62 ayat (2) UU ini menekankan syarat-syarat yang wajib dipenuhi, termasuk kualifikasi tenaga pendidik, sarana dan prasarana, sistem evaluasi, pembiayaan, serta manajemen proses pendidikan.

Selain UU 20/2003, beberapa regulasi lain memperkuat kewajiban perizinan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah menekankan bahwa izin pendidikan meliputi persetujuan bangunan dan sertifikat laik fungsi. Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pendirian satuan pendidikan harus menyertakan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah, atas nama pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara berbadan hukum.

Verifikasi dokumen menunjukkan SMA Siger 2 Bandar Lampung belum memenuhi semua persyaratan tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa yayasan penyelenggara, yakni Yayasan Siger Prakarsa Bunda, mengelola sekolah tanpa izin resmi, yang berpotensi melanggar Pasal 71 UU Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelenggara pendidikan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Sebagai langkah penanganan, penggiat kebijakan publik Abdullah Sani mengusulkan beberapa resolusi penting:

Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diminta segera menghentikan kegiatan pendidikan di SMA Siger 2 hingga status izin jelas. Hal ini untuk menghindari tuduhan pembiaran penggunaan fasilitas tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur Pasal 26 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kedua, Dinas Pendidikan harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, agar peserta didik tetap mendapatkan pendidikan yang layak. Penempatan siswa di sekolah lain harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, agar mereka dapat menyelesaikan jenjang SMA sesuai kemampuan masing-masing, tanpa melanggar ketentuan batas waktu yang berlaku.

Ketiga, terkait dugaan pelanggaran pidana pendidikan, bukti-bukti telah dilaporkan ke Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus, Unit 3 Subdit 4 Tipiter, pada Rabu, 5 November 2025. Bukti tambahan yang diserahkan meliputi profil Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai badan penyelenggara dan dokumen lain yang mendukung dugaan tidak berizin.

Untuk transparansi, berikut struktur pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda:

1. Eka Afriana – Pembina Ketua
2. Khaidarmansyah – Ketua Yayasan/Pengurus
3. Satria Utama – Sekretaris Pengurus
4. Didi Agus Bianto – Bendahara Pengurus
5. Suwandi Umar – Ketua Pengawas

Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai pengawasan satuan pendidikan di kota-kota besar, peran pemerintah daerah, dan perlindungan hukum bagi peserta didik. Publik, akademisi, dan aparat penegak hukum diharapkan terus mengawal kasus ini untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan siswa berjalan optimal.

Langkah selanjutnya akan menentukan apakah SMA Siger 2 Bandar Lampung dapat terus beroperasi secara legal atau harus menghentikan sementara aktivitasnya demi menjaga kepentingan peserta didik. Masyarakat pun menunggu langkah tegas pemerintah untuk memastikan pendidikan tetap aman, sah, dan berkualitas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dugaan Tidak BerizinLegalitas SekolahPendidikan Bandar LampungPerlindungan SiswaPolda LampungSMA Siger 2TipiterUU Sistem Pendidikan NasionalYayasan Siger Prakarsa Bunda

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Soeharto dan Gelar Pahlawan Nasional: Antara Rekonsiliasi Sejarah dan Keadilan untuk Bangsa

Soeharto dan Gelar Pahlawan Nasional: Antara Rekonsiliasi Sejarah dan Keadilan untuk Bangsa

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id