• Tentang Kami
Thursday, March 26, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

Melda by Melda
November 3, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO- Prinsip bahwa semua orang sama di mata hukum tampaknya mulai kehilangan relevansi ketika menyentuh persoalan dana bagi hasil migas atau PI 10%. Kasus yang menjerat direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menjadi cerminan bagaimana hukum bisa ditafsirkan berbeda ketika bersinggungan dengan kepentingan daerah dan dinamika politik.

Di tengah suasana politik yang memanas, langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjerat para petinggi BUMD itu justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar langkah tersebut semata untuk menegakkan keadilan, atau ada motif lain yang tersembunyi di baliknya?

Ketimpangan Tafsir Hukum: Lampung Jadi Tumbal?

Kejati Lampung menyebut bahwa kasus ini akan dijadikan role model dalam penegakan hukum pengelolaan dana migas daerah. Namun ironisnya, yang dijadikan contoh justru bukan daerah yang sukses, melainkan Lampung yang tengah tersandung masalah.

Ada setidaknya tiga BUMD lain di Indonesia yang menjalankan pola pengelolaan PI 10% dengan struktur hukum dan mekanisme identik: PT Riau Petroleum di Riau, PT Migas Hulu Jabar (MUJ ONWJ) di Jawa Barat, dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (MMP-KT) di Kalimantan Timur. Semuanya menjalankan proses yang sama—ditunjuk SKK Migas, menerima dana PI dari Pertamina Hulu, mengelola dana di rekening perusahaan, dan membagikan dividen melalui RUPS kepada pemerintah daerah.

Namun tidak ada satu pun di antara mereka yang pernah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, mereka justru dipuji karena tata kelolanya yang dinilai profesional dan transparan. Lalu, mengapa hanya Lampung yang dianggap bersalah?

Studi Kasus I: Riau Petroleum – Dikelola dengan Prinsip Korporasi

PT Riau Petroleum ditunjuk oleh SKK Migas dan disetujui oleh Menteri ESDM sebagai penerima PI 10% untuk Wilayah Kerja Rokan. Dana PI disalurkan langsung oleh Pertamina Hulu Rokan ke rekening perusahaan, bukan ke kas daerah.
Laba yang dihasilkan kemudian dibagikan melalui RUPS, di mana Pemprov Riau bertindak sebagai pemegang saham utama.

Proses ini sepenuhnya diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor independen. Dana PI diakui sebagai pendapatan korporasi, bukan dana publik. Karena mekanismenya sesuai aturan, tidak ada unsur pidana yang muncul, dan tidak ada kriminalisasi terhadap pengurus perusahaan.

Model ini bahkan menjadi rujukan bagi daerah lain yang ingin mengelola PI 10% secara efisien dan akuntabel.

Studi Kasus II: Migas Hulu Jabar (MUJ ONWJ) – Transparansi Jadi Kunci

Di Jawa Barat, PT Migas Hulu Jabar ONWJ berdiri berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat dan disetujui oleh SKK Migas untuk mengelola PI 10% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ).
Pendapatan yang diperoleh berasal dari bagi hasil produksi Pertamina Hulu Energi ONWJ. Pembagian keuntungan dilakukan melalui RUPS, dan seluruh laporan keuangan diaudit secara berkala.

Yang menarik, tak pernah ada dana yang harus disetorkan ke kas daerah lebih dulu. Semua mengikuti prinsip lex specialis migas—aturan khusus yang membedakan keuangan korporasi dari keuangan publik.

Dengan mekanisme yang sama seperti PT LEB, Migas Hulu Jabar berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Ini menunjukkan bahwa ketika pemerintah memahami konteks regulasi migas, tidak akan terjadi kriminalisasi atas pengelolaan BUMD.

Studi Kasus III: Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (MMP-KT) – Dari Pengelolaan ke Penghargaan

PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur ditunjuk sebagai penerima PI 10% untuk Wilayah Kerja Mahakam. Dana disalurkan dari Total E&P kemudian Pertamina Hulu Mahakam.
Laba bersih dibagi melalui RUPS kepada Pemkab Kutai Timur, sementara sebagian dana digunakan untuk pengembangan usaha. Semua mengikuti kaidah akuntansi dan aturan hukum perusahaan.

Hasilnya? Tak ada kasus hukum. Justru, MMP-KT mendapat penghargaan dari SKK Migas atas kepatuhan dan tata kelola yang dinilai sangat baik.
Padahal, konfigurasi hukum dan sistem akuntansinya identik dengan yang dijalankan PT LEB di Lampung.

Lampung: Dari BUMD Energi Menjadi “Kambing Hitam”?

Ketika semua BUMD lain menikmati kepercayaan dan apresiasi, PT LEB justru menjadi sasaran penyidikan.
Padahal secara prosedural, tidak ada perbedaan mencolok antara LEB dan BUMD penerima PI lainnya.
Laporan keuangan PT LEB juga diaudit, dividen dibagikan melalui mekanisme RUPS, dan seluruh keputusan diambil sesuai regulasi migas.

Namun entah mengapa, praktik yang dianggap benar di daerah lain justru dipandang sebagai pelanggaran hukum di Lampung.
Apakah ini bentuk ketidakpahaman terhadap regulasi khusus sektor migas? Atau ada campur tangan politik di balik proses hukum yang berjalan di tengah tahun politik yang panas?

Yang makin memperkuat kecurigaan publik, PT LEB bahkan berbagi pengelolaan PI 10% dengan BUMD DKI Jakarta—masing-masing memegang 5%. Tapi hanya BUMD Lampung yang terjerat hukum, sementara pihak lain tidak tersentuh sama sekali.

Kondisi ini membuat banyak pihak menilai bahwa Lampung seolah dijadikan “kelinci percobaan” dalam tafsir hukum dana migas, tanpa mempertimbangkan konteks hukum dan ekonomi yang sebenarnya.

Tafsir Hukum atau Kepentingan Politik?

Kasus PT LEB bukan sekadar soal dana bagi hasil, melainkan cermin bagaimana tafsir hukum bisa berubah tergantung siapa dan di mana kasus itu terjadi.
Jika di Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur, mekanisme PI 10% dianggap sah dan membawa manfaat besar bagi daerah, maka di Lampung justru menjadi bumerang.

Publik berhak bertanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan pihak tertentu?
Ketika keadilan mulai ditentukan oleh tafsir, bukan aturan, maka yang tersisa hanyalah ketidakpastian.

Lampung kini menjadi saksi bahwa dalam pengelolaan migas, bukan hanya minyak yang diperebutkan—tetapi juga makna keadilan itu sendiri.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMDKasus LEBKeadilanHukumKejatiLampungLampungPertaminaPI10PersenPolitikDaerahRiauPetroleumSKKMigas

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar: Suara Lembut, Pesan Kuat

Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar: Suara Lembut, Pesan Kuat

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id