MATA VIVO– Kontroversi seputar SMA swasta Siger semakin memanas setelah muncul keterangan baru dari lembaga resmi unit pemerintahan Provinsi Lampung pada Oktober 2025. Dugaan terbaru menyebut bahwa Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda adalah Khaidarmansyah, seorang pensiunan pejabat tinggi yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung dan kini aktif mengajar di sebuah institusi swasta.
Wakil Kepala Sekolah SMA Siger 2, Firman, turut membenarkan informasi tersebut. Selain itu, postingan resmi Instagram SMA Siger 1 pada September lalu juga memperkuat dugaan bahwa Khaidarmansyah, eks pejabat birokrat yang pernah bekerja di bawah arahan The Killer Policy, memimpin acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Mirisnya, pengurus dan penginisiasi SMA Siger ternyata adalah orang-orang yang memiliki latar belakang birokrasi tingkat tinggi. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika dan kepatuhan terhadap tata tertib pendidikan,” ujar seorang sumber dari lingkungan pemerintahan kota.
Dugaan keterlibatan pejabat tinggi tidak berhenti di situ. Sekolah ini disebut-sebut mendapat inisiasi dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, serta Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung yang merupakan saudara kembar, Eka Afriana, yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan. Beberapa anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, kepala SMP negeri tempat SMA Siger menumpang, camat setempat, dan Dewan Pendidikan Lampung juga dikaitkan dengan proyek pendidikan ini.
Bukti keterlibatan berbagai pihak ini juga tercermin dari unggahan kader muda Partai Nasdem, M. Nikki Saputra, dan video TikTok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Publik pun ramai menyoroti fenomena ini, menyebutnya sebagai indikasi “kebodohan birokrasi” atau “birokrat serampangan” yang dilakukan oleh pejabat yang seharusnya menegakkan aturan dan tata tertib.
Yang lebih mengganjal, mereka yang diduga anti-tata tertib ini adalah para pejabat yang telah bersumpah untuk menegakkan janji jabatan, dengan biaya hidup dan fasilitas yang dijamin APBD. Sementara itu, penyelenggaraan SMA Siger diduga tidak memiliki izin resmi, yang bisa berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Pelanggaran ini bisa berimplikasi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, indikasi pelanggaran hukum semakin kuat karena penggunaan aset negara milik Pemkot Bandar Lampung, yang bersumber dari APBD, untuk yayasan milik perseorangan. Hal ini dianggap menyalahi aturan karena sekolah belum memiliki aset penting berupa tanah dan bangunan sesuai Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014, yang menjadi syarat administratif untuk operasional sekolah formal.
“Sekolah ini bisa dibilang berada di ambang kontroversi publik. Puluhan murid yang menempuh pendidikan di SMA Siger kini menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan pendidikan formal mereka. Apakah ijazah yang diperoleh akan diakui secara resmi setelah tiga tahun belajar? Itu masih menjadi pertanyaan besar,” ujar Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Menurut Thomas, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda memegang tanggung jawab utama dalam semua penyelenggaraan, dan dugaan sementara menunjuk Khaidarmansyah sebagai sosok yang paling bertanggung jawab atas kondisi sekolah.
Publik pun mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga pendidikan yang diurus oleh eks pejabat birokrat, wali kota, DPRD, kepala sekolah, camat, dan Dewan Pendidikan justru bisa menimbulkan kontroversi serius dan potensi pelanggaran hukum. Kasus ini menimbulkan diskusi luas tentang perlunya tata kelola pendidikan swasta yang transparan, profesional, dan akuntabel di Bandar Lampung.***










