MATA VIVO – Polemik SMA swasta Siger yang kini telah menerima sekitar 90 murid kembali menjadi sorotan tajam publik. Sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, seolah menantang kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Sayangnya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjalan sendiri, tanpa adanya keterlibatan pemerintah provinsi. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Pemprov Lampung kehilangan kendali dan tertinggal dibanding kebijakan cepat dan tegas yang kerap dijuluki publik sebagai “The Killer Policy”.
Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra yang menjabat sebagai anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang hadir, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas. Bahkan, DPRD Provinsi Lampung juga tidak tampak dalam acara tersebut.
Lebih mengejutkan, hingga kini Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri satuan pendidikan. Meski demikian, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan meminjam aset negara, yakni gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Hal ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaklayakan sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan formal.
Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria tersebut, sehingga sekolah ini secara hukum dianggap ilegal. Kondisi ini menimbulkan risiko serius bagi peserta didik, termasuk ketidakpastian penerbitan ijazah resmi oleh pemerintah.
Selain itu, jumlah siswa yang belajar di lokasi pinjaman membuat potensi overkapasitas semakin tinggi. Guru-guru dan tenaga administrasi yang mengelola SMA Siger pun bekerja di lingkungan yang belum diakui secara resmi, yang bisa berdampak pada kualitas pendidikan.
Publik bertanya-tanya mengapa Pemerintah Provinsi Lampung seolah kehilangan kontrol. Padahal, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico bisa turun cepat ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Mengapa kasus SMA Siger yang jelas-jelas beroperasi tanpa izin justru dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas?
Situasi ini tidak hanya menyangkut legalitas dan tata kelola, tetapi juga hak-hak peserta didik dan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Para ahli pendidikan dan masyarakat menilai pemerintah kota dan yayasan harus segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Hal ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dan menegaskan bahwa semua sekolah, swasta maupun negeri, wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
Ke depan, publik menunggu langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk inspeksi langsung, penegakan hukum administrasi pendidikan, dan transparansi terhadap masyarakat. Jika tidak, SMA Siger bisa menjadi simbol lemahnya kontrol pemerintah provinsi terhadap pendidikan formal di Bandar Lampung.***










