MATA VIVO– Kasus penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sejak Senin, 22 September 2025, masih menyisakan misteri dan pertanyaan publik. Sudah lebih dari satu bulan, ketiga tersangka mendekam di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, sementara masyarakat dan pengamat menunggu penjelasan resmi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan informasi resmi dari konferensi pers Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, penahanan awal hanya dijadwalkan selama 20 hari. Namun, kenyataannya ketiga direksi masih berada di penjara, memunculkan pertanyaan: apakah masa penahanan akan diperpanjang, dan atas dasar apa? Publik pun menuntut transparansi lebih lanjut mengenai kronologi kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 200 miliar akibat pengelolaan dana PI 10%.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Armen Wijaya, Senin malam, 22 September 2025. Namun, hingga kini belum ada keterangan rinci terkait bagaimana kerugian negara tersebut terjadi, apakah terkait perhitungan pembagian dana antara PT LEB dan BUMD DKI Jakarta, atau ada faktor lain yang memengaruhi.
Dana PI 10% sendiri merupakan bagian dari pendapatan daerah dari bagi hasil eksplorasi dan eksploitasi migas. Sejauh ini, publik belum mendapatkan informasi jelas tentang regulasi yang mengatur pengelolaan dana ini. Apakah memang sudah ada standar operasional atau prosedur baku untuk BUMD dalam mengelola PI 10%? Atau memang belum ada aturan yang pasti? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi sorotan karena Kejati Lampung sebelumnya menyatakan bahwa kasus PT LEB bisa menjadi “role model” pengelolaan PI 10% di seluruh Indonesia.
Ketiadaan peraturan yang jelas menimbulkan spekulasi publik. Beberapa pihak mempertanyakan apakah penetapan tersangka atas direksi PT LEB sudah sepenuhnya sesuai prosedur, atau justru menjadi eksperimen dalam penegakan hukum. “Jika belum ada regulasi pasti, lalu bagaimana dasar penahanan dan penetapan tersangka? Ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” ujar seorang pengamat hukum Lampung.
Selain itu, publik juga menyoroti transparansi pengelolaan dana PI 10%. Sejauh ini belum ada dokumen resmi yang menjelaskan alur pengelolaan dana, mekanisme pembagian, atau audit yang memadai. Kejelasan ini penting bukan hanya untuk kasus PT LEB, tetapi juga sebagai pedoman bagi BUMD lain di Indonesia agar pengelolaan PI 10% lebih transparan dan akuntabel.
Para ahli hukum dan pemerintahan menekankan perlunya Kejati Lampung memberikan edukasi publik terkait tata kelola dana PI 10%, agar masyarakat memahami perbedaan antara dugaan penyimpangan dan prosedur yang sah. Edukasi ini juga dianggap penting agar kasus PT LEB tidak disalahartikan sebagai upaya kriminalisasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Seiring berjalannya proses persidangan, masyarakat Lampung menanti penjelasan resmi mengenai sejumlah poin penting: kronologi kerugian negara, dasar hukum penetapan tersangka, mekanisme pengelolaan dana PI 10%, dan apakah kasus ini memang layak dijadikan role model atau justru menjadi kelinci percobaan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Hingga kini, publik berharap Kejati Lampung segera memberikan jawaban rinci, agar isu pengelolaan dana PI 10% tidak lagi menjadi misteri dan kasus PT LEB bisa menjadi pembelajaran nyata bagi BUMD dan lembaga terkait di seluruh Indonesia.***










