MATA VIVO– Publik Lampung kembali dihebohkan dengan kontroversi seputar SMA swasta Siger, yang kini akrab disebut The Killer Policy. Sekolah yang didirikan di bawah inisiasi Wali Kota Eva Dwiana ini memantik pertanyaan serius terkait etika pemerintahan daerah dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.
SMA Siger, meski belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung, terus beroperasi dan menerima murid baru. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah sekolah ilegal bisa berjalan bebas, bahkan menjual modul pembelajaran kepada siswa—praktik yang jelas melanggar ketentuan pendidikan nasional.
Ketidakjelasan Kewenangan dan Peran Pemerintah
Juntrungannya berakar pada Perda Nomor 9 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pengelolaan dan penerbitan izin sekolah menengah berada di bawah wewenang pemerintah provinsi. Namun faktanya, DPRD Kota Bandar Lampung tampak mengambil alih peran ini, sementara pemerintah provinsi tidak bergerak sama sekali. Video yang beredar di media sosial, termasuk unggahan TikTok dan video kader partai Nasdem, menunjukkan siapa sebenarnya yang merencanakan penyelenggaraan sekolah ini.
Ironisnya, meski Dewan Pendidikan Lampung hadir sebagai lembaga independen, mereka tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin sekolah menengah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan koordinasi antar lembaga pemerintahan.
Sidang dan Aduan yang Tak Berujung
Beberapa kepala sekolah swasta telah melaporkan mal administrasi SMA Siger kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Namun rapat dengar pendapat yang digelar justru dinilai sia-sia karena tidak menghasilkan tindakan konkret. Puluhan kepala sekolah membuang waktu dan anggaran transportasi hanya untuk rapat yang tidak menindaklanjuti keluhan mereka.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, enggan memberikan klarifikasi terkait praktik jual beli modul yang berlangsung di sekolah Siger. Begitu pula Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas, tidak memberikan respons yang jelas kepada publik. Hal ini semakin menimbulkan spekulasi tentang keberpihakan dan transparansi pihak-pihak terkait.
Dukungan Dana dan Aset Pemerintah Kota
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa SMA Siger menggunakan aliran dana dan aset Pemkot Bandar Lampung. Sekolah ini pun menerima dana MBG tanpa melalui prosedur data dapodik Kemendikbud, sebuah pelanggaran prosedural yang berpotensi merugikan siswa dan sistem pendidikan daerah.
Publik juga mempertanyakan siapa pengurus sebenarnya. Apakah Khaidirsyah, seperti yang dikatakan wakil kepala sekolah, atau mantan Kadis Pendidikan Kota Metro, seperti yang diungkap salah satu wali murid? Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sekolah ini beroperasi di luar kontrol hukum dan pendidikan nasional.
Penegakan Hukum yang Lambat dan Tidak Tegas
Sejumlah pihak telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Namun alih-alih menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran hukum, laporan tersebut dikategorikan sebagai Dumas dengan alasan Lex Specialis. Seminggu menunggu, pelapor belum juga menerima panggilan, menimbulkan kritik publik terhadap efektivitas penegakan hukum.
Kesimpulan: Simbol Keruntuhan Etika Pemerintahan Daerah
Skandal SMA Siger bukan sekadar masalah sekolah ilegal, melainkan simbol ketidakberesan tata kelola pemerintahan daerah. Ketidakpedulian pemerintah provinsi, tumpang tindih kewenangan DPRD kota, serta dukungan dana dari pemerintah kota menciptakan preseden berbahaya: pendidikan menjadi arena kepentingan politik dan ekonomi, bukan layanan publik yang profesional dan transparan.
Publik Lampung kini menuntut jawaban tegas: sanggupkah aparat penegak hukum menghentikan operasi SMA Siger, menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2016, dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran prosedur pendidikan yang mengorbankan generasi muda?***










