MATA VIVO– Heboh! SMA Swasta Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kini menjadi sorotan tajam publik. Lembaga pendidikan yang kerap disebut “The Killer Policy” ini ternyata beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah, memicu pertanyaan besar: Haruskah Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelesaikan skandal pendidikan ini?
Fakta mengejutkan terungkap: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung belum melakukan pengecekan menyeluruh terhadap keberadaan SMA Siger meski sudah mengetahui eksistensinya. Ketiadaan tindakan ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa lembaga tersebut berjalan di luar regulasi yang seharusnya berlaku.
Lebih mengejutkan lagi, DPRD Provinsi Lampung tampak acuh tak acuh meski ratusan kepala sekolah swasta telah melaporkan masalah ini dalam rapat dengar pendapat beberapa hari menjelang penerimaan murid baru. Alih-alih menindaklanjuti, lembaga legislatif justru membiarkan SMA Siger tetap berjalan, bahkan berpotensi memanfaatkan APBD Pemkot Bandar Lampung untuk operasionalnya.
DPRD Kota Bandar Lampung pun tidak kalah kontroversial. Lembaga ini seakan memberi “karpet merah” bagi operasional sekolah ilegal yang berpotensi menggantung masa depan remaja pra-sejahtera. Dalam hal prosedur dan regulasi alih anggaran, DPRD Kota tampak senyap, menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan transparansi pengawasan mereka.
Pemerintah pusat kini dituntut untuk turun tangan. Kemendikbud wajib melakukan investigasi langsung terhadap aktivitas SMA Siger. Tidak hanya untuk menegakkan regulasi, tetapi juga untuk menjamin masa depan puluhan siswa yang telah terlanjur terdaftar di sekolah ini.
Indikasi kuat menunjukkan bahwa SMA Swasta Siger memang belum memiliki izin resmi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk mendapat izin mendirikan sekolah, pihak penyelenggara harus memiliki aset berupa tanah dan bangunan. Namun, kenyataannya, Eva Dwiana berencana mengalihfungsikan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah. Terminal ini jelas merupakan aset pemerintah, bukan milik yayasan atau pihak penyelenggara.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar saat ini terpaksa digelar di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung karena SMA Siger belum memiliki aset yang memadai. Hal ini menimbulkan risiko besar bagi kelangsungan pendidikan siswa, karena keberadaan sekolah yang tidak sah secara hukum bisa berimplikasi pada status akademik murid-muridnya di masa depan.
Jika pun perizinan diberikan dalam waktu dekat, keabsahan dan legalitas SMA Siger tetap patut dipertanyakan. Publik menuntut penjelasan tuntas dari pemerintah daerah dan pusat: Apakah pendidikan remaja di Bandar Lampung akan dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, ataukah akan dibiarkan bergulir di tengah ketidakpastian hukum?***










