• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Melda by Melda
October 17, 2025
in Bandar Lampung, Daerah

MATA VIVO— Sudah lebih dari satu tahun Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga seorang penjual siomay yang disebut-sebut mengetahui aliran dana. Namun hingga kini, publik belum juga mendengar kejelasan tentang berapa besar sebenarnya kerugian negara dari kasus yang menyeret nama perusahaan daerah ini.

Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung hanya menyebut telah menemukan adanya kerugian negara, tanpa merinci jumlahnya. Armen, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, bahkan tidak menyebutkan angka pasti, meski sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni jajaran direksi dan komisaris PT LEB. Padahal, dalam hampir setiap kasus tindak pidana korupsi, besaran kerugian negara selalu menjadi dasar utama penetapan tersangka. Nilai tersebut biasanya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara cermat dan menjadi bukti kuat dalam proses hukum.

Dalam kasus PT LEB, hal tersebut tampak berbeda. Hingga lebih dari setahun penyidikan berjalan, belum ada pernyataan resmi dari lembaga audit negara terkait nilai pasti kerugian yang dialami negara. Pertanyaannya kemudian, mengapa begitu sulit menghitung kerugian negara dalam kasus ini?

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara adalah kekurangan uang atau barang milik negara yang jumlahnya nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum. Namun dalam konteks BUMD seperti PT LEB, persoalan ini menjadi kompleks karena perusahaan tersebut bergerak di sektor migas dan memiliki hak sah atas PI 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Informasi yang beredar menyebut bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat tentang penahanan dividen oleh PT LEB terhadap PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung. Padahal, belakangan diketahui bahwa dividen tersebut sudah disetor penuh sebelum penyidikan dimulai. Alih-alih berhenti, Kejaksaan justru meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan dan mulai memanggil banyak pihak untuk dimintai keterangan.

Dalam prosesnya, Kejaksaan beberapa kali meminta BPKP melakukan audit investigasi dan menentukan adanya kerugian negara. Namun permintaan itu ditolak. BPKP berpendapat, pendapatan dari PI 10 persen adalah bagian dari bisnis sah perusahaan sesuai ketentuan hukum dan standar akuntansi yang berlaku. BPKP juga menegaskan, dana tersebut tidak bisa diperlakukan seperti dana bagi hasil migas yang wajib disetor ke kas daerah. Kejaksaan pun dikabarkan “pulang dengan tangan hampa” setelah pertemuan dengan BPKP.

Kasus ini makin menarik ketika pada Desember 2024, Kejaksaan mengumumkan penyitaan uang sebesar 1,4 juta dolar AS milik PT LEB yang disebut tidak tercatat dalam laporan keuangan. Namun setelah ditelusuri, ternyata dana tersebut justru tercatat dengan jelas dalam laporan keuangan audited dan dijelaskan di bagian Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Publik pun mempertanyakan, apakah Kejaksaan benar-benar keliru membaca laporan keuangan, ataukah ada motif lain di balik penyitaan tersebut.

Setelah itu, kabar penyidikan mulai meredup. Pada pertengahan 2025, Kejaksaan disebut kembali meminta BPKP menghitung potensi kerugian negara dengan mengirimkan seluruh berkas hasil pemeriksaan untuk dianalisis ulang. Namun hingga kini, hasilnya belum juga diumumkan. Publik hanya mendengar desas-desus bahwa potensi kerugian negara mencapai 200 miliar rupiah, meski sumbernya tidak jelas.

Jika angka 200 miliar itu benar, berarti Kejaksaan menganggap seluruh pendapatan PT LEB sebesar 271 miliar rupiah dari PI 10 persen sebagai dana yang tidak sah. Namun langkah ini berisiko besar, karena hak pengelolaan PI tersebut telah disetujui oleh Menteri ESDM dan SKK Migas setelah melalui proses panjang. Jika pendapatan PT LEB dianggap haram, maka sepuluh daerah lain yang juga mengelola PI serupa harus ikut dipermasalahkan.

Berdasarkan laporan RUPS PT LEB Tahun Buku 2022, dividen sebesar 214,8 miliar rupiah telah disetor penuh kepada pemegang saham, yakni PT LJU dan PDAM Way Guruh. Sisa dana sekitar 56 miliar digunakan untuk biaya operasional dan cadangan perusahaan. Dari jumlah tersebut, 23 miliar atau setara 1,4 juta dolar sudah disita Kejaksaan, sementara sisanya dialokasikan untuk kegiatan operasional yang telah disetujui pemegang saham dan diaudit setiap tahun.

Jika seluruh kegiatan keuangan sudah melalui audit independen, dilaporkan secara terbuka, dan disetujui dalam rapat pemegang saham, maka di mana letak kerugian negara yang dimaksud? Apakah benar ada perbuatan melawan hukum, atau hanya kesalahpahaman administratif yang dipaksakan menjadi kasus pidana?

Publik kini menunggu kejelasan dari Kejaksaan dan BPKP. Kasus yang semula dianggap bisa membuka tabir besar korupsi di sektor migas daerah, kini justru menimbulkan tanda tanya besar. Tanpa kejelasan nilai kerugian negara, penyidikan ini dikhawatirkan akan mandek dan menambah panjang daftar kasus “menggantung” di tubuh penegak hukum.

Masyarakat Lampung menanti jawaban: apakah kasus PI 10 persen PT LEB benar-benar soal korupsi, atau hanya pertarungan tafsir antara hukum, politik, dan kepentingan ekonomi daerah?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: InvestigasiMigasKasusKorupsiKejaksaanLampungKerugianNegaraLampungNewsPI10PersenPTLEB

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu
Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Next Post
Kadis Penanaman Modal “Usik Kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung Soal Perizinan: Sindiran Halus yang Jadi Tamparan Keras?

Kadis Penanaman Modal “Usik Kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung Soal Perizinan: Sindiran Halus yang Jadi Tamparan Keras?

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id