MATA VIVO– Perumahan bukan sekadar bangunan, tetapi cerminan martabat dan kualitas hidup masyarakat. Rumah adalah simbol stabilitas sosial dan ekonomi keluarga, sekaligus indikator pembangunan wilayah. Di Provinsi Lampung, sektor perumahan menghadapi tantangan kompleks akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi cepat, dan perubahan pola hidup masyarakat modern. Pembangunan perumahan tidak hanya soal mendirikan bangunan, tetapi juga menciptakan lingkungan hidup yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, jumlah penduduk Lampung telah melampaui sembilan juta jiwa dengan pertumbuhan sekitar 2,5 persen per tahun. Meski demikian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dashboard PKP 2024 mencatat backlog atau kekurangan rumah di Lampung masih mencapai 37,04 persen. Artinya, lebih dari sepertiga keluarga di Lampung belum memiliki hunian layak. Bahkan, sekitar 344 ribu unit rumah di berbagai kabupaten dan kota tergolong tidak layak huni. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan rumah terjangkau dan layak bukan lagi program pembangunan semata, melainkan agenda kemanusiaan mendesak yang harus segera ditangani.
Tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat Lampung adalah krisis keterjangkauan. Dalam lima tahun terakhir, harga rumah di provinsi ini terus merangkak naik. Berdasarkan laporan Kompas Properti (Juni 2025), rumah bersubsidi kini dihargai sekitar Rp162 juta per unit, sementara rumah non-subsidi di kota-kota seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran dapat mencapai Rp600 juta hingga Rp1 miliar. Kenaikan harga tahunan rata-rata 5–10 persen tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat yang hanya 4–5 persen. Akibatnya, keluarga muda dan masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit memiliki rumah sendiri. Harga tanah dan material konstruksi yang tinggi mendorong pengembang berfokus pada segmen menengah ke atas, sementara rumah rakyat yang sangat dibutuhkan masyarakat kian tersisihkan.
Selain masalah keterjangkauan, infrastruktur dan tata kelola perumahan juga menjadi isu kritis. Banyak perumahan baru berdiri tanpa akses memadai terhadap air bersih, jalan, transportasi umum, atau fasilitas publik lainnya. Laporan Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman tahun 2024 menyebutkan sekitar 30 persen warga perkotaan Lampung masih mengalami kesulitan memperoleh utilitas dasar. Fenomena ini menghasilkan kompleks hunian megah yang berdiri tanpa kehidupan sosial-ekonomi yang memadai. Selain itu, proses perizinan yang rumit dan tumpang tindih, serta perubahan kebijakan zonasi, sering menghambat investasi di sektor perumahan rakyat. Penyederhanaan perizinan dan kepastian hukum menjadi kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pembangunan rumah layak bagi masyarakat.
Namun, Lampung memiliki potensi besar untuk membangun masa depan perumahan yang lebih baik. Pertumbuhan ekonomi daerah mencapai lebih dari 5 persen pada semester pertama 2025, dengan sektor konstruksi menjadi salah satu kontributor utama. Hal ini menunjukkan bahwa fondasi ekonomi lokal cukup kuat untuk menopang pengembangan sektor perumahan. Peluang juga terbuka untuk pengembangan konsep green housing atau rumah berkelanjutan. Lampung memiliki potensi energi surya dan sumber daya alam melimpah, sehingga dapat menjadi pionir pembangunan perumahan ramah lingkungan di Sumatera. Tren rumah hemat energi, penggunaan material lokal, dan teknologi ramah lingkungan menjadi solusi inovatif untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan keberlanjutan.
Inovasi dalam pembiayaan perumahan juga penting untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah. Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, bantuan uang muka, serta kerja sama dengan lembaga keuangan syariah dan koperasi lokal dapat menjadi alternatif nyata. Pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk mempercepat kepemilikan rumah dengan menyediakan lahan, mempermudah izin, dan memberi insentif fiskal bagi pengembang yang fokus pada rumah rakyat. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pengembang, perbankan, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan.
Kebijakan perumahan juga harus berpijak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Rumah adalah hak dasar warga negara, bukan sekadar komoditas ekonomi. Program pembangunan harus menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk yang berpenghasilan rendah. Pembangunan perumahan rakyat perlu diintegrasikan dengan fasilitas umum seperti sekolah, layanan kesehatan, ruang terbuka hijau, dan transportasi publik. Dengan demikian, hunian bukan hanya layak tetapi juga hidup, aman, dan mendukung produktivitas penghuninya. Konsep ini sejalan dengan gagasan Amartya Sen bahwa pembangunan sejati tidak hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi perluasan kemampuan manusia untuk hidup bermartabat.
Sebagai Ketua DPD Himperra Lampung, saya meyakini masa depan perumahan di Lampung akan sangat ditentukan oleh kemauan kolektif dalam melakukan reformasi kebijakan dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah harus memprioritaskan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan memperluas program bantuan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penyederhanaan perizinan, transparansi kebijakan zonasi, serta percepatan investasi harus menjadi fokus agar pembangunan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran. Partisipasi masyarakat juga harus diperkuat agar tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan tempat tinggal.
Masa depan perumahan di Lampung adalah cerminan arah pembangunan provinsi ini. Jika sektor perumahan dikelola dengan visi yang berkeadilan dan berkelanjutan, Lampung dapat menjadi model pengembangan perumahan rakyat di Indonesia. Kota dan desa akan tumbuh selaras, sementara setiap keluarga memiliki kesempatan hidup layak di rumah sendiri. Seperti yang dikatakan Jane Jacobs, “Kota yang baik adalah kota yang mampu memenuhi kebutuhan warganya.” Saatnya Lampung tidak hanya membangun rumah, tetapi membangun kehidupan, di mana setiap warga memiliki tempat tinggal yang aman, sehat, dan bermartabat.
Tentang Penulis
H. Ir. Tri Joko Margono adalah Ketua DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Lampung dan aktif dalam program pembangunan perumahan berkelanjutan.***










