MATA VIVO— Skandal jual beli 15 modul pelajaran di SMA swasta Siger kembali menjadi sorotan publik. Sekolah yang didirikan dengan kebijakan kontroversial Wali Kota Eva Dwiana, yang akrab disebut sebagai “The Killer Policy”, disebut ilegal dan liar karena belum terdaftar di Dapodik. Praktik ini menimbulkan risiko serius bagi para murid yang terancam tidak mendapatkan ijazah resmi jika perizinan gagal.
Sejauh ini, DPRD Kota Bandar Lampung, terutama dari fraksi Gerindra dan Nasdem, tampak senyap. Ketua DPRD Bandar Lampung dari fraksi Gerindra, Bernas, tidak menanggapi laporan maupun permohonan konfirmasi terkait kasus ini, termasuk pesan yang dikirimkan pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Begitu juga Ketua Komisi 4 DPRD, Asroni Paslah, hingga Rabu, 8 Oktober 2025, tidak memberikan jawaban.
Kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra, yang juga duduk di bawah Asroni Paslah dan dikenal vokal soal transparansi anggaran di media sosial, pun tidak memberikan respons. Keheningan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen kedua partai besar tersebut dalam pengawasan sektor pendidikan dan akuntabilitas anggaran.
Hanya kader PKS, Sidik Efendi, yang bersedia menanggapi skandal ini. Dalam pernyataannya melalui WhatsApp pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Sidik mengatakan, “Untuk lebih detail soal anggaran operasional sekolah Siger, silakan ke Komisi 4. Kalau soal jual beli modul, nanti akan kami tindaklanjuti dengan kawan-kawan di Komisi 4.” Pernyataan ini menegaskan komitmen PKS untuk memantau dan menindaklanjuti dugaan praktik ilegal di SMA swasta Siger.
SMA Siger sendiri merupakan lembaga pendidikan masyarakat yang menggunakan aliran dana dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Eva Dwiana selaku penggagas sekolah ini menyatakan bahwa seluruh operasional pendidikan hingga kebutuhan murid tidak dipungut biaya, menimbulkan kontroversi karena belum ada kepastian legalitas sekolah dan modul yang dijual. Beberapa orang tua murid melaporkan adanya transaksi modul yang seharusnya diberikan secara gratis, menimbulkan pertanyaan serius tentang pengelolaan dana dan transparansi.
Praktik jual beli modul di sekolah yang belum resmi ini menimbulkan risiko bagi siswa. Jika izin tidak disetujui, ijazah mereka tidak diakui secara resmi, yang berdampak langsung pada masa depan pendidikan mereka. Sementara itu, publik dan para pengamat pendidikan meminta DPRD untuk segera turun tangan, memanggil pihak sekolah dan Wali Kota, serta melakukan audit terhadap penggunaan dana publik di SMA Siger.
Keharusan tindak lanjut ini disorot sebagai ujian bagi DPRD Kota Bandar Lampung dalam menjalankan fungsi pengawasan. Apakah partai-partai besar seperti Gerindra dan Nasdem akan tetap senyap atau akan mengambil langkah tegas, menjadi pertanyaan yang menggantung di tengah masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan transparansi pendidikan.***










