MATA VIVO – Lampung Selatan kembali digegerkan dengan modus penipuan terbaru yang mencatut nama aparat kepolisian. Seorang warga Kalianda bernama Sri Mulyani hampir saja terjebak dalam aksi tipu daya pelaku yang mengaku sebagai Polwan Polres Lampung Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, dan menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menghadapi trik penjahat siber.
Sri Mulyani menerima panggilan telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ipda Dewi Yanti, Polwan Polres Lampung Selatan. Dengan nada meyakinkan, pelaku meminta Sri Mulyani datang ke kantor polisi dengan membawa KTP untuk “verifikasi data penting”.
“Selamat sore, dengan ibu Sri Mulyani,” ujar pelaku membuka percakapan.
“Saya Ipda Dewi Yanti dari Polres Lampung Selatan, saat ini ibu sedang berada di mana? Ibu bisa datang ke Polres untuk memverifikasi beberapa hal penting,” desak si penipu.
Namun, Sri Mulyani curiga sejak awal. Ia tidak langsung menuruti perintah dan menanyakan lebih lanjut identitas penelepon. Untungnya, kecurigaan itu menyelamatkannya dari jebakan. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa panggilan tersebut hanyalah aksi penipuan yang menggunakan modus penyamaran aparat hukum.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menegaskan bahwa panggilan semacam itu bukan prosedur resmi kepolisian. “Polri tidak pernah memanggil masyarakat dengan cara menelpon tanpa alasan yang jelas. Apalagi hanya untuk meminta KTP. Jika ada yang mengaku dari Polres Lampung Selatan, segera klarifikasi ke kantor atau hubungi nomor resmi kami,” tegasnya.
Menurutnya, modus semacam ini termasuk teknik **social engineering** atau rekayasa sosial, di mana pelaku berusaha menakut-nakuti korban agar mengikuti instruksi. “Biasanya dimulai dengan ajakan datang ke kantor, lalu berlanjut pada permintaan dokumen, bahkan bisa berujung pada pemerasan. Jangan pernah terjebak,” tambahnya.
Polres Lampung Selatan pun mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat lebih waspada:
1. Tetap tenang dan jangan panik jika menerima telepon dari pihak yang mengaku aparat.
2. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, rekening bank, atau dokumen penting lewat telepon.
3. Segera konfirmasi setiap panggilan mencurigakan ke kantor polisi terdekat.
4. Laporkan upaya penipuan ke nomor darurat polisi 110.
“Jika ada upaya penipuan atau gangguan kamtibmas, masyarakat jangan ragu melapor. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP I Wayan.
Kasus Sri Mulyani ini menjadi bukti nyata bahwa penipu semakin berani menggunakan identitas aparat demi menjebak korban. Karena itu, kewaspadaan publik adalah kunci utama agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban kejahatan bermodus telepon.***










