MATA VIVO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu mendapat apresiasi tinggi dari aparat pekon setempat. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung Kamis, 2 Oktober 2025, diikuti oleh perwakilan aparat pekon dari berbagai wilayah Kabupaten Pringsewu, bertujuan memberikan pemahaman teknis sekaligus mendorong aparat desa agar dapat menyampaikan informasi PTSL secara efektif kepada masyarakat.
Sosialisasi pra-penyuluhan ini dianggap sangat strategis, karena menjadi bekal bagi aparat desa dalam mendampingi warga mengurus sertipikat tanah mereka. Program PTSL sendiri memiliki tujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
Salah satu aparat yang hadir, Wiludin dari Pekon Bulurejo, mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini. “Alhamdulillah, saya sangat terbantu dengan adanya sosialisasi PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu,” ujar Wiludin. Ia menambahkan bahwa sebelumnya ia masih bingung mengenai prosedur pendaftaran tanah agar bisa memiliki sertipikat resmi. Namun setelah mengikuti penyuluhan, Wiludin kini memahami tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Lebih lanjut, Wiludin menekankan manfaat program PTSL bagi masyarakat luas. Sertipikat tanah, menurutnya, bukan sekadar dokumen resmi, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemiliknya. “Terima kasih kepada BPN Pringsewu yang sudah mendampingi masyarakat dengan sabar dan ramah,” imbuhnya.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa apresiasi yang disampaikan aparat pekon menjadi motivasi untuk melanjutkan program ini hingga ke masyarakat. “Kami berharap semangat yang ditunjukkan aparat pekon dapat diteruskan kepada warganya, sehingga lebih banyak masyarakat yang mau mengikuti program PTSL dan merasakan manfaatnya secara langsung,” ujar Ulin Nuha.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman aparat pekon, tetapi juga menjadi jembatan efektif dalam memperluas partisipasi masyarakat dalam program PTSL, sehingga tanah-tanah di Kabupaten Pringsewu dapat memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi.***










