MATA VIVO – Kasus dugaan perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport kembali menyita perhatian publik setelah melibatkan debt collector, pengguna kendaraan, hingga anggota polisi. Kisruh ini bahkan berujung saling lapor ke Polda Lampung dan kini tengah ditangani serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa empat saksi serta mengamankan barang bukti mobil Pajero yang menjadi sumber sengketa. “Benar, laporan sudah kami tangani. Empat orang saksi telah diperiksa,” jelas Indra, Rabu (1/10/2025).
Awal Mula Kisruh di Masjid Airan Raya
Kasus ini bermula pada Jumat (26/9/2025) di area Masjid Airan Raya, Lampung Selatan. Debt collector berinisial AS mengajukan pengaduan ke Ditpropam Polda Lampung setelah terlibat perdebatan dengan anggota Polri yang saat itu menggunakan Pajero tersebut. Perseteruan berlanjut hingga mobil dibawa ke Mapolda Lampung untuk dimediasi, namun mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Pemegang kendaraan bernama Ivin kemudian mengunci dan meninggalkan Pajero itu di halaman parkir Mapolda. Namun ketika hendak mengambilnya kembali pada Minggu, pihak kepolisian menolak menyerahkan mobil karena bukti kepemilikan tidak sesuai dengan nama di STNK.
Status Kendaraan Terungkap: Kredit Macet 18 Bulan
Setelah ditelusuri, Pajero Sport tersebut tercatat atas nama PT B dan telah dipinjamkan secara berantai—mulai dari pelapor Ivin, lalu U, hingga akhirnya digunakan oleh E, seorang anggota Polri. Fakta mengejutkan lainnya, mobil tersebut ternyata sudah menunggak cicilan kredit selama 18 bulan.
“Pemilik sah kendaraan adalah PT B, namun unit ini mengalami tunggakan angsuran cukup lama. Hal ini menjadi pembelajaran agar masyarakat memahami aturan terkait kredit macet,” tegas Indra.
Klaim Debt Collector: Penarikan Sesuai SOP
Terlapor AS membantah tuduhan pemerasan dan menegaskan bahwa proses penarikan dilakukan sesuai ketentuan. Ia menyebut perusahaan jasa penarikan kendaraan yang dipimpinnya mendapat mandat resmi dari BCA Finance.
“Unit Pajero ini atas nama Nurfadilah dengan tunggakan 18 bulan. Kami sudah menunjukkan surat perintah resmi dari BCA Finance, penarikan dilakukan sesuai SOP,” ujar AS.
Meski begitu, pengguna kendaraan tetap bersikeras mempertahankan mobil tersebut. AS juga membeberkan fakta lain: Pajero itu menggunakan plat nomor palsu A 774 R, sementara STNK mencatat nopol asli BE 88 NF.
“Bahkan ada keterangan dari anggota Polri E yang memakai mobil itu, katanya didapat dari hasil gadai Rp400 juta dengan seseorang yang masih keluarganya,” tambah AS.
Kasus Masih Bergulir
Polda Lampung menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk memastikan duduk perkara, termasuk soal dugaan pemerasan maupun kepemilikan kendaraan. Kombes Pol Indra Hermawan mengingatkan masyarakat agar memahami aturan terkait kredit kendaraan dan tidak segan melapor jika merasa dirugikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan rumitnya persoalan kredit macet yang bisa menyeret banyak pihak, bahkan hingga aparat kepolisian. Publik kini menunggu bagaimana Polda Lampung menuntaskan perkara yang berlapis ini.***










