MATA VIVO – Dunia pendidikan di Lampung kembali disorot publik setelah muncul pembelaan kontroversial dari seorang guru ASN berinisial BH terhadap sekolah bermasalah bernama Siger 1 (SMP Negeri 38 Bandar Lampung). Alih-alih memberikan klarifikasi yang sesuai aturan, pernyataannya justru dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan masa depan siswa.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam keterangannya, BH menyebut bahwa sekolah Siger merupakan sekolah bantuan yang dianggap “baik” karena membantu warga kurang mampu. Namun, pernyataan tersebut dinilai dangkal dan tidak berdasar. Sebab, BH sebagai tenaga pendidik seharusnya memahami regulasi pendidikan yang berlaku, terutama terkait status legalitas sekolah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekolah Siger 1 belum memiliki izin resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan, sekolah tersebut tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini membuat ratusan murid terancam tidak bisa mendapatkan ijazah resmi meski telah menyelesaikan masa belajarnya.
Lebih jauh, permasalahan sekolah Siger 1 juga menyeret isu serius terkait dugaan penggelapan aset negara. Plh Kepala Sekolah dan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut-sebut terindikasi menggelapkan aset negara sekaligus menjadi penadah barang hasil penggelapan. Ironisnya, seorang guru ASN justru membela praktik yang berpotensi merusak integritas dunia pendidikan.
Jika pembelaan seperti ini dibiarkan, publik khawatir akan lahir pemahaman yang salah kaprah di masyarakat. Ibaratnya, guru bisa saja mengajarkan bahwa korupsi atau pelanggaran hukum bisa dimaklumi jika dilakukan untuk alasan tertentu. Padahal, tugas seorang pendidik adalah mendidik dengan dasar kebenaran, bukan justru membela hal-hal yang melanggar hukum.
Kasus sekolah ilegal ini menambah panjang daftar masalah pendidikan di Lampung. Alih-alih menjadi solusi untuk warga kurang mampu, keberadaan sekolah tanpa izin justru membuka potensi kerugian besar bagi siswa. Tanpa legalitas, tanpa Dapodik, dan tanpa pengakuan negara, siswa di sekolah tersebut berisiko kehilangan hak dasar mereka: ijazah resmi sebagai bukti pendidikan.***










