• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Geger! Mantan Mantri BRI Pringsewu Dilaporkan Tipikor Rp520 Juta, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Geger! Mantan Mantri BRI Pringsewu Dilaporkan Tipikor Rp520 Juta, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Melda by Melda
October 2, 2025
in Daerah, Pringsewu

MATA VIVO – Kejaksaan Negeri Pringsewu mengguncang publik dengan langkah pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1. Pelimpahan ini dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kasus ini terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada periode 2020–2022, di mana Terdakwa G.K. diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp520 juta. Dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit ini menjadi sorotan publik, mengingat program KUR dan KUPEDES seharusnya membantu ekonomi pedesaan.

Dalam pelimpahan berkas, Penuntut Umum Kejari Pringsewu juga mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terhadap G.K. sesuai ketentuan KUHAP.

Terdakwa G.K. dikenakan dakwaan subsidiaritas, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.

“Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp520 juta akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR dan KUPEDES,” jelas Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan korupsi di BRI Unit Pringsewu memasuki babak baru, menanti proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara transparan. Publik kini menunggu kelanjutan sidang yang diprediksi akan menarik perhatian karena menyangkut program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pedesaan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Dugaan Korupsi KURG.K. Terdakwa TipikorKejaksaan Negeri PringsewuKerugian Negara Rp520 JutaKredit Pedesaan BRIPengadilan Tipikor Tanjung KarangTipikor BRI Pringsewu

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu
Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Next Post
Gubernur Lampung Lepas Kontingen Korpri ke Pornas XVII, Targetkan Prestasi Gemilang

Gubernur Lampung Lepas Kontingen Korpri ke Pornas XVII, Targetkan Prestasi Gemilang

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id